PT Sentosa Djaya Abadi adalah solusi dan jawaban terkait permasalahan SDM yang anda butuhkan, lebih-lebih bagi anda dengan perusahaan padat karya. Berbekal pada pengalaman dan profesionalisme kami yang hampir 2 dasawarsa berkecimpung dalam bidang jasa pekerja, membuat kami menjadi spesialis dalam bidang tersebut.
1. Rekrutmen Tenaga Kerja
Dalam hal permintaan tenaga kerja, kami telah mampu memenuhi berbagai macam jenis pekerjaan, level jabatan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan mitra kerja kami dengan cepat. Hal tersebut ditunjang oleh tim rekrutmen kami yang telah memiliki jaringan dan memahami karakteristik sumber tenaga kerja/SDM di hampir semua wilayah Indonesia. Sehingga kami akan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari berbagai macam kualifikasi sesuai dengan standart kebutuhan mitra kerja.
2. Pengelolaan Tenaga Kerja
Dalam pengelolaan tenaga kerja kami menerapkan sistem manajemen kinerja. Secara operational, sistem tersebut merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan penilaian kinerja. Sehingga, produktivitas karyawan yang kami tempatkan di mitra kerja akan dapat terus berkembang dan terjaga konsistensinya.
3. Pemeliharaan Tenaga Kerja
Wujud dari pemeliharaan tenaga kerja yang kami lakukan berupa pemberian briefing, coaching, dan konseling. Hal tersebut dilakukan sebagai suatu bentuk umpan balik yang kami lakukan secara berkelanjutan atas hasil kerja karyawan kami. Selain itu, kami juga melakukan kegiatan bina lingkungan. Kegiatan itu kami lakukan sebagai bentuk tindakan prefentif sebagai wujud antisipasi dan respon terhadap permasalahan sosial dan lingkungan yang berada di sekitar perusahaan mira kerja kami.
STANDART RECRUITMENT
Area Recruitment:
Tes Kelengkapan Administrasi
- Surat Lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- FC Ijazah minimal SMA atau sederajat dilegalisir
- FC KTP dan KK (Pembatasan usia menyesuaikan user)
- FC SKCK
- Surat Keterangan Sehat
Test Psikologi
Test Interview
Landasan Hukum Pendirian
AKTA PENDIRIAN
Nomor: 37
Tanggal: 28 September 2015
Notaris: Badrus Saleh, SH
PENGESAHAN MENKUMHAM
Nomor: AHU-2459426.AH.01.01.TAHUN 2015
Tanggal: 6 Oktober 2015